Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Rta Heni Purnaningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heni Purnaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305CLT0305201224671 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama OKTAVIONA DWI ANGGRAENI lahir di Rantau, 02 Oktober 2011 anak perempuan dari Ayah SALIM dan Ibu HENI PURNANINGSIH menjadi OKTAVIONA DWI ANGGRAENI SALIM lahir di Rantau, 02 Oktober 2011 anak perempuan dari Ayah SALIM dan Ibu HENI PURNANINGSIH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan  Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak