Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Rta Mariah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mariah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-03072019-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MEDINA ASHILLAH lahir di Tapin, 30 Juni 2018 anak pertama perempuan dari Ayah SAMI SUUD ABID ABDULLAH AL MAJANUNI dan Ibu MARIAH menjadi menjadi MEDINA ASHILLAH SAMI SUUD AL MAJANUNI lahir di Tapin, 30 Juni 2018 anak pertama perempuan dari Ayah SAMI SUUD ABID ABDULLAH AL MAJANUNI dan Ibu MARIAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak