Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Rta | 1.Johan Wibowo, S.H. 2.Erdito Wirajati, S.H. |
Muhammad Sayuti Als Amat Bin Husaini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Rta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1210/O.3.17/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR
----------Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Als AMAT Bin HUSAINI pada hari Senin 18 Maret 2024, lalu pada hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Als AMAT Bin HUSAINI bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab sebagai helper untuk membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing dengan gaji harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan langsung oleh CV. Jaya Mandiri berdasarkan berdasarkan Rekap Upah Tukang MEP An. MUHAMMAD SAYUTI yang disetujui Aphet Saepudin yang dibuat dan diajukan oleh RAFI;IE tertanggal 25 Mei 2024 dengan rincian:
Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai helper atau membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang dikerjakan oleh tukang dan terdakwa bertugas membantu dalam hal pemasangan barang-barang material tersebut pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:
dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:
Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan terdakwa sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada saksi ABDUL MAJID yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi SUROSO (Penuntutan secara terpisah), dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Als AMAT Bin HUSAINI pada hari Senin 18 Maret 2024, lalu pada hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Als AMAT Bin HUSAINI bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab sebagai helper atau membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing. Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai helper untuk membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang dikerjakan oleh tukang dan terdakwa bertugas membantu dalam hal pemasangan barang-barang material tersebut pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:
dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:
Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan terdakwa sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada saksi ABDUL MAJID yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi SUROSO (Penuntutan secara terpisah), dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
----------Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Als AMAT Bin HUSAINI pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, lalu pada hari Kamis 14 Maret 2024, lalu pada hari Senin 18 Maret 2024, lalu pada hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Als AMAT Bin HUSAINI bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab sebagai helper atau membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing. Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai helper atau membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang dikerjakan oleh tukang dan terdakwa bertugas membantu dalam hal pemasangan barang-barang material tersebut pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:
Bahwa adapun cara terdakwa dalam mengambil barang material milik CV. Jaya Mandiri yang dilakukan bersama-sama dengan saksi SUROSO (Penuntutan secara terpisah), saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut:
Bahwa adapun sisa barang material milik CV. Jaya Mandiri telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |