Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.279.929,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42.844.400,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.435.529,- ( ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses lelang aset melalui KPKNL
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |