Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Nadia Ayu Wulandari, SH
2.Erdito Wirajati, S.H.
3.Amanda Adelina,S.H
Muhammad Abduh Bin Muhammad Yani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1387/O.3.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH
2Erdito Wirajati, S.H.
3Amanda Adelina,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Abduh Bin Muhammad Yani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Muhammad Abduh Bin Muhammad Yani
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD ABDUH bin MUHAMMAD YANI pada Hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di di Jl. Syekh Salman Alfarisi Desa Gadung Keramat Kec. Bakarangan Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

 

warnet tersebut sdr hafi menyuruh terdakwa untuk membeli sabu 1 paket dan lalu hafi menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

  • Kemudian terdakwa mengirim pesan kepada sdr. Ferdy (dalam berkas perkara lain) dari instagram @Abduh_Bramasta melalui instagram  sdr. Ferdy @Ferdy__ kemudian terdakwa memesan sabu Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu sdr. Ferdy berkata “ HADANGI, KU MENGAMBILKAN LAGI” lalu sdr ABDUH jawab “YA JANGAN LAMA” lalu sdr FERDY berkata “TENANG SAJA KALO SAMA AKU, JANGAN DIBURU DIBURU AKU” lalu sdr ABDUH berkata “IYA INI AKU SAMA HAFI BERANGKAT NANTI KITA KETEMU DIMANA” lalu sdr FERDY berkata “DATANGI AKU KE MESJID GADUNG”
  • Sekira pukul 23.20 WITA karena tidak mempunyai kendaraan lalu terdakwa berangkat ke Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin bersama sdr.Hafi menggunakan Sepeda Motor milik hafi (Daftar Pencarian Barang), sesampainya di tempat tersebut sdr.Hafi menunggu di sepeda motor lalu tersanka pergi mendatangi sdr.Ferdy dibelakang masjid lalu menyerahkan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sdr. Ferdy menyerahkan 1paket sabu kepada terdakwa lalu terdakwa simpan sabu tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa.
  • Bahwa dari 1 paket sabu yang terdakwa beli dari sdr. Ferdy seharga uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan mendapat keuntungan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah)
  • Sesampainya di perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin dan pada saat turun dari sepeda motor dan sdr.hafi langsung pergi menggunakan sepeda motornya lalu terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok click warna hijau, 1 buah handphone merek Realme warna hijau tunai Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa yang sedang dipakai oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Firman Hidayat bin Karsali dan dilakukan penangkapan dan diproses dalam berkas perkara terpisah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat anjuran atau resep dokter (pihak yang berwenang) yang diperuntukkan kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penimbangan, bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga Sabu berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0935 tanggal 26 Agustus 2024 positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,09gr berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 079/10846.00/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024

 -------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD ABDUH bin MUHAMMAD YANI pada Hari Jum’at, tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Syekh Salman Alfarisi Desa Gadung Keramat Kec. Bakarangan Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya dipinggir jalan dan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok click warna hijau, 1 buah handphone merek Realme warna hij tunai Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam milik Sdr. Abduh yang sedang digunakan terdakwa.
  • Bahwa adapun 1 paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. Hafi (daftar pencurian orang) dengan cara pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira wita pukul 22.00 wita Sdr. Hafi (Daftar Pencarian Orang) mendatangi terdakwa saat sedang berada di warnet di Dulang Kel. Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin, sesampainya di warnet tersebut sdr hafi menyuruh terdakwa untuk membeli sabu lalu sdr.hafi menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yangmana Rp. 400.00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai upah terdakwa membelikan sabu.
  • Kemudian terdakwa menelpon sdr. Ferdy (dalam berkas perkara lain) dari instagram @Abduh_Bramasta melalui instagram  sdr. Ferdy @Ferdy__ kemudian terdakwa memesan sabu Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu sdr. Ferdy berkata “ HADANGI, KU MENGAMBILKAN LAGI” lalu sdr ABDUH jawab “YA JANGAN LAMA” lalu sdr FERDY berkata “TENANG SAJA KALO SAMA AKU, JANGAN DIBURU DIBURU AKU” lalu sdr ABDUH berkata “IYA INI AKU SAMA HAFI BERANGKAT NANTI KITA KETEMU DIMANA” lalu sdr FERDY berkata “DATANGI AKU KE MESJID GADUNG”
  • Sekitar pukul 23.20 WITA karena tidak mempunyai kendaraan lalu terdakwa berangkat ke Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin bersama sdr.Hafi. sesampainya di tempat tersebut sdr.Hafi menunggu di sepeda motor lalu tersanka pergi mendatangi sdr.Ferdy dibelakang masjid lalu menyerahkan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sdr. Ferdy menyerahkan 1paket sabu kepada terdakwa lalu terdakwa simpan sabu tersebut di dalam tas selempang yang ia pakai lalu terdakwa dan sdr.hafi pergi dari tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat anjuran atau resep dokter (pihak yang berwenang) yang diperuntukkan kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penimbangan, bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga Sabu berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0935 tanggal 26 Agustus 2024 positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,09gr berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 079/10846.00/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya