Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagai tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No.6305-LU-22052024-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama SITI NORBILQIS lahir di Kabupaten Tapin, 09 April 2024 anak pertama Perempuan dari Ayah AHMAD ZAKI dan Ibu SITI NORHASANAH, menjadi RAUDHATUL HANNA lahir di Kabupaten Tapin, 09 April 2024 anak pertama perempuan dari Ayah AHMAD ZAKI dan Ibu SITI NORHASANAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan Nama Anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan Nama Anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan Biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|