Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2.M. Wildan Maulana Akbar, S.H.
Muhammad Noor Als Matnor Als Gancang Bin Ardiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1190/O.3.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2M. Wildan Maulana Akbar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Noor Als Matnor Als Gancang Bin Ardiansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa ia Terdakwa Muhammad Noor Als Matnor Als Gancang Bin Ardiansyah pada hari Jum’at tanggal 09 Mei tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

    • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa memberi kabar kepada saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) telah diterima bekerja sebagai sopir truk tronton di Empat Bersaudara, setelah itu saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) mendatangi rumah kontrakan terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) pergi ke workshop empat bersaudara dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ

 

dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 milik saksi saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) dengan tujuan untuk mengambil gaji di tempat workshop tersebut, setelah beberapa saat terdakwa memberi tahu saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) jika gaji yang telah dibayarkan oleh empat bersaudara telah di transfer ke istri terdakwa, hal tersebut merupakan alasan yang dibuat-buat oleh terdakwa agar saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) percaya, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) untuk meminjam 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 dengan menjanjikan kepada saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) berupa pinjaman uang, 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk mengambil gaji yang telah di transfer oleh empat bersaudara kepada istri terdakwa yang berada di Desa Sungkai Simpang Empat Kabupaten Banjar. Lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) pergi ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) di kontrakan terdakwa dan sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 milik saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm);

    • Bahwa sesampainya terdakwa di rumah istri terdakwa, terdakwa meminta uang kepada istrinya dan diberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi SITI HADIJAH Als ACIL UBA Binti (PAIMIN Alm) dengan maksud untuk menjual 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 milik saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa sendiri, karena saksi SITI HADIJAH Als ACIL UBA Binti (PAIMIN Alm) merasa iba kepada terdakwa akhirnya saksi SITI HADIJAH Als ACIL UBA Binti (PAIMIN Alm) menyetujui hal tersebut dengan ketentuan harga jual sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) bersama-sama dengan saksi MAHMUDDIN NOOR Als DINOOR Bin (M.YUNANI Alm) hingga hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 telah melakukan upaya pencarian 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 dengan cara menghubungi terdakwa akan tetapi tidak ada sambungan telepon dan juga telah mendatangi workshop tempat terdakwa bekerja akan tetapi tidak menemukan keberadaan dan kabar dari terdakwa juga;
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) mengalami kerugian sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa Muhammad Noor Als Matnor Als Gancang Bin Ardiansyah pada hari Jum’at tanggal 09 Mei tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

 

Pengadilan Negeri Rantau, melakukan tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa memberi kabar kepada saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) telah diterima bekerja sebagai sopir truk tronton di Empat Bersaudara, setelah itu saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) mendatangi rumah kontrakan terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) pergi ke workshop empat bersaudara dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 milik saksi saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) dengan tujuan untuk mengambil gaji di tempat workshop tersebut, setelah beberapa saat terdakwa memberi tahu saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) jika gaji yang telah dibayarkan oleh empat bersaudara telah di transfer ke istri terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) untuk meminjam 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 yang akan digunakan oleh terdakwa untuk mengambil gaji yang telah di transfer oleh empat bersaudara kepada istri terdakwa yang berada di Desa Sungkai Simpang Empat Kabupaten Banjar dan terdakwa tidak mengatakan akan berapa lama meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm). Lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) pergi ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) di kontrakan terdakwa dan sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 milik saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm);
    • Bahwa sesampainya terdakwa di rumah istri terdakwa, terdakwa meminta uang kepada istrinya dan diberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi SITI HADIJAH Als ACIL UBA Binti (PAIMIN Alm) dengan maksud untuk menjual 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 milik saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa sendiri, karena saksi SITI HADIJAH Als ACIL UBA Binti (PAIMIN Alm) merasa iba kepada terdakwa akhirnya saksi SITI HADIJAH Als ACIL UBA Binti (PAIMIN Alm) menyetujui hal tersebut dengan ketentuan harga jual sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa untuk uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk bermain judi online sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk sisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu oleh terdakwa;
    • Bahwa saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) bersama-sama dengan saksi MAHMUDDIN NOOR Als DINOOR Bin (M.YUNANI Alm) hingga hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 telah melakukan upaya pencarian 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA Beat Street Warna Hitam Tahun 2022, No. Pol DA 4044 MZ dengan No. Rangka MH1JM8217NK451090 dan No. Mesin JM82E1149195 dengan cara menghubungi terdakwa akan tetapi tidak ada sambungan telepon dan juga telah mendatangi workshop tempat terdakwa bekerja akan tetapi tidak menemukan keberadaan dan kabar dari terdakwa juga;
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi ABDULLAH SYAFI’I Als UCIN Bin M.YUNANI (Alm) mengalami kerugian sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya