Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.553.069,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU ENAM PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.464.644,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 53.088.425,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 32 atas nama Ahkmad Gajali Bin jafar dan janainah Binti Rusli Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|