Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia, Terdakwa BADARUDIN Bin RUSMAN pada Sabtu,24 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Keramat Rt.004 Rw.002 Kec Tapin Utara Kab.Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari hari Jumat tanggal 23 Februaari 2024 sekitar pulul 20.00 wita terdakwa menghubungi Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan whatsapp dari nomor 083133820051 kepada nomor 087764244419 dengan mengatakan “barang sudah habis “ kemudian dijawab Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) “ hadangi nanti bila ada ku kabari harga nya Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus rupiah), ikam ada aja klo dirumah“ (tungguin nanti apabila ada akan aku kabari harganya Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus rupiah), kamu ada dirumah kan?) kemudian terdakwa jawab “ oke aku ada aja di rumah “ kemudian skj 24.00 wita , Sdr suhai (Daftar Pencarian Orang) mengkabari Terdakwa “ hadangi di muka rumah (tunggu di depan rumah) “ kemudian Terdakwa jawab “oke “ kemudian pada tanggal 24 februari 2024 Skj 01.00 Wita Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa bertemu dengan Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 1 bungkus rokok yang didalam nya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu kemudian setelah Terdakwa menerima bungkus rokok tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000 yang mana sisa nya akan Terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki sudah habis terjual kemudian setelah transaksi narkotika jenis sabu Sdr Suhai langsung pergi;
- Kemudian, 2 paket narkotika jenis sabu tersebut 2 paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 15 paket narkotika jenis sabu ke plastik plastik klip kemudian 15 paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam bungkus rokok La merah yang akan terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) sampai harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpaket nya.
- Bahwa terakhir terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu tanggal 25 Februari 2024 jam 07.00 Wita di rumah terdakwa sendiri sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan Harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 26 Februari 2024 Skj 15.00 Wita. Ada seseorang mengetok pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membuka pintu kemudian datang beberapa orang mengaku anggota polisi resort tapin kemudian menanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa langsung menunjukan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki dan di temukan 9 paket narkotika jenis sabu , setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Tapin untuk dimintai keterangan
- Kemudian terhadap 9 (Sembilan) paket tersebut disisihkan 0,01 dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris terbukti mengandung Metamfetamina sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.03.24.287 tanggal 15 Maret 2024 , terdaftar dalam Golongan I (satu) dan dilakukan penimbangan dengan Berat Besih 0,66gr sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 17/10846.00/Februari/2024 tanggal 27 Februari 2024
-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia, Terdakwa BADARUDIN Bin RUSMAN pada Senin, Tanggal 26 Februari 2024 sekira 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Keramat Rt.004 Rw.002 Kec Tapin Utara Kab.Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari hari Jumat tanggal 23 Februaari 2024 sekitar pulul 20.00 wita terdakwa menghubungi Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan whatsapp dari nomor 083133820051 kepada nomor 087764244419 dengan mengatakan “barang sudah habis “ kemudian dijawab Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) “ hadangi nanti bila ada ku kabari harga nya Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus rupiah), ikam ada aja klo dirumah“ (tungguin nanti apabila ada akan aku kabari harganya Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus rupiah), kamu ada dirumah kan?) kemudian terdakwa jawab “ oke aku ada aja di rumah “ kemudian skj 24.00 wita , Sdr suhai (Daftar Pencarian Orang) mengkabari Terdakwa “ hadangi di muka rumah (tunggu di depan rumah) “ kemudian Terdakwa jawab “oke “ kemudian pada tanggal 24 februari 2024 Skj 01.00 Wita Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa bertemu dengan Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr Suhai (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 1 bungkus rokok yang didalam nya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu kemudian setelah Terdakwa menerima bungkus rokok tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000 yang mana sisa nya akan Terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki sudah habis terjual kemudian setelah transaksi narkotika jenis sabu Sdr Suhai langsung pergi;
- Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 26 Februari 2024 Skj 15.00 Wita. Ada seseorang mengetok pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membuka pintu kemudian datang beberapa orang mengaku anggota polisi resort tapin kemudian menanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa langsung menunjukan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki dan di temukan 9 paket narkotika jenis sabu , setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Tapin untuk dimintai keterangan
- Kemudian terhadap 9 (Sembilan) paket tersebut disisihkan 0,01 dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris terbukti mengandung Metamfetamina sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.03.24.287 tanggal 15 Maret 2024 , terdaftar dalam Golongan I (satu) dan dilakukan penimbangan dengan Berat Besih 0,66gr sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 17/10846.00/Februari/2024 tanggal 27 Februari 2024
-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------- |