Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.319.017,- ( LIMA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.547.525,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 7.771.492,- ( TUJUH JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 151 atas nama Fauzi Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|