Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2.M. Wildan Maulana Akbar, S.H.
Hadri Bin Ruslan Alm. Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/O.3.17/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2M. Wildan Maulana Akbar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadri Bin Ruslan Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa HADRI Bin RUSLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. A. Yani Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkaranya Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis Herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari Kulit berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (Sepuluh) Cm, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA pada saat saksi KUSWANTO Bin KUWADI dan saksi AHMAD HUSEIN THALHAH Bin M. SHOLEH yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Bungur sedang melakukan operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Binuang. Kemudian para saksi tiba di sebuah warung yang beralamat di Jl. A. Yani Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, selanjutnya para saksi memasuki warung dan melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari Kulit berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (Sepuluh) Cm terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa. Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan didapatkan informasi bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang pekebun yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh para saksi, terdakwa tidak sedang melakukan pekerjaannya sebagai seorang pekebun serta terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Herder dengan cara membelinya dari Martapura. -------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari Kulit berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (Sepuluh) Cm tersebut untuk jaga diri terdakwa bila ada orang yang menjahati terdakwa. --------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. ---------------
  • Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari Kulit berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (Sepuluh) Cm yang terdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka ataupun purbakala. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa HADRI Bin RUSLAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya