Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa SYAHRANI Bin AMIR MAHYUDI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Desa Labuhan RT.08 RW.03 Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tepatnya di Kandang Peternakan ayam Potong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin atau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa SYAHRANI Bin AMIR MAHYUDI berjalan menuju kandang ayam yang beralamat di Desa Labuhan RT.08 RW.03 Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara. Sesampainya di kandang peternakan ayam, setelah terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar kandang, dan terdakwa merasa aman lalu terdakwa menuju samping kanan kandang ayam tepatnya di samping Gudang bama kemudian terdakwa memasuki kandang peternakan ayam milik saksi Ibno Masod Bin Syarifudin (alm) dengan cara memanjat untuk menuju kandang peternakan ayam yang terbuat dari kayu akasia, yang sebagian terbuat dari bambu, setelah terdakwa berhasil memanjat dan masuk ke dalam kandang , kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah mesin air yang belum terpasang dan 1 (satu) buah jenset. Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah mesin air dan 1(satu) buah jenset tanpa seizin dari saksi Ibno Masod Bin Syarifudin (alm) sebagai pemilik dari kandang peternakan ayam tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil karung dekat pakan bama ayam dan memasukan 1 (satu) buah mesin air dan 1(satu) buah jenset ke dalam karung tersebut. Bahwa pada saat terdakwa mencari barang lainnya, terdakwa melihat CCTV yang berada di dalam kandang ayam, dikarenakan terdakwa takut diketahui perbuatannya, kemudian terdakwa merusak CCTV dengan cara menarik secara paksa kabel CCTV dengan menggunakan tangan terdakwa, dan terdakwa mengambil dan memasukan CCTV tersebut ke dalam karung. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik saksi Ibno Masod Bin Syarifudin (alm), terdakwa lalu menyembunyikannya di dalam semak-semak, keesokan harinya terdakwa mendatangi semak- semak dan mengambil barang curian tersebut untuk di jual kepada pedagang rongsok keliling seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Ibno Masod Bin Sarifudin (Alm), sehingga saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). --------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------- |