Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Johan Wibowo, S.H.
Alfian Bin Napiah Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-863/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Johan Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfian Bin Napiah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HAlfian Bin Napiah Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------Bahwa ia, terdakwa ALFIAN Bin (Alm) NAPIAH pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita dan Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. By Pas Kab. Hulu Sungai Selatan tepat nya di pinggir jalan sepanjang Jl. By Pas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

            Bermula pada hari Selasa tanggal 9 April sekitar pukul 22.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. GIOT (DPO) “SANAK“ kemudian Sdr.GIOT (DPO) Jawab “APA SANAK MASIH ADA KAH“ kemudian terdakwa jawab “MASIH ADA , UTANG ULUN MASIH ADA JUGA“ kemudian Sdr.GIOT DPO) jawab “KUTURUNAKAN BARANG AMBIL LAH BESOK“ kemudian terdakwa jawab “AYUJA“ kemudian besok nya pada hari rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 11.30 wita “JADIKAH NYAMAN KU PROSES“ kemudian terdakwa Bilang “AYUHA PROSES“ Kemudian Sdr. GIOT (DPO) mengirimkan foto titik lokasi maps tempat Narkotika jenis sabu yang sudah di letakan dan foto tempat narkotika jenis sabu tersebut di letakan yaitu di Jl. By Pas kandangan Kab. Hulu sungai selatan tepatnya di pinggir jalan kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju Jl. By pas  kandangan kab. hulu sungai selatan, sesampai nya terdakwa di sana langsung menemukan bungkus plastik permen kiss sesuai foto yang dikirimkan Sdr.GIOT (DPO), setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah sesampai dirumah terdakwa langsung memberi tahu Sdr. GIOT (DPO) “SUDAH DAPAT“ kemudian Sdr.GIOT (DPO) jawab “IYA SANAK“ kemudian terdakwa tanya pada Sdr.GIOT (DPO) “BERAPA TOTAL DUIT NYA“ kemudian Sdr. GIOT (DPO) Jawab “HARGA BARANG NYA 55 JUTA SAMA SISA UTANG IKAM TOTAL NYA 61 JUTA“ Kemudian terdakwa bilang “SIAP“ yang selanjutnya terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan berat timbangan 50,25 Gram. Selanjutnya terdakwa sudah menjual sebanyak 23 Gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- hingga Rp.1.000.000 dengan keuntungan per paket nya sebesar Rp.200.000 yang hasil nya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi. Adapun cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa kemudian setelah itu terdakwa menentukan lokasi tempat untuk bertransaksi yang kemudian terdakwa sendiri yang mengantarkannya.

            Bahwa selanjutnya hari jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan nartotika jenis sabu Sat Narkoba Polres Tapin yakni Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA langsung mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Keraton Raya Rt.012 Rw.004 Kelurahan Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai dalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah kantongan kain kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serok yang terbuah dari sedotan, 1 (satu) buah bundle plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga.

            Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10846.00/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit ADY CANDRA diperoleh bahwa berat kotor 27,21 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,81 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 26,39 Gram.

            Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.04.24.405 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0380 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia, terdakwa ALFIAN Bin (Alm) NAPIAH pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Keraton Raya Rt.012 Rw.004 Kelurahan Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepat nya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut: -----------------------------------

            Bermula hari jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan nartotika jenis sabu Sat Narkoba Polres Tapin yakni Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA langsung mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Keraton Raya Rt.012 Rw.004 Kelurahan Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai dalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah kantongan kain kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serok yang terbuah dari sedotan, 1 (satu) buah bundle plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga.

            Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10846.00/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit ADY CANDRA diperoleh bahwa berat kotor 27,21 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,81 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 26,39 Gram.

            Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.04.24.405 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0380 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya