Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Rta Norlaili Handayanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Norlaili Handayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-14122020-0006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MUHAMMAD AL FAQIH FAQIH lahir di BARITO KUALA , 05 SEPTEMBER 2019  anak pertama dari Ayah AHMAD dan Ibu NORLAILI HANDAYANTI menjadi MUHAMMAD AKBAR lahir di BARITO KUALA, 05 SEPTEMBER 2019 anak pertama dari Ayah AHMAD dan Ibu NORLAILI HANDAYANTI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada pejabat pencatatan sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatat perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu :
  4. Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak