Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Rta Pribowo 1.Iwan Setiawan Bin H Tajudinor Alm
2.Ilham Bin Sidik Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/III/2023/Sabahra
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Pribowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan Setiawan Bin H Tajudinor Alm[Penahanan]
2Ilham Bin Sidik Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 20.00 wita Yang bertempat di Jl.Seragen Desa Sawang Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan Seragen, di wilayah hukum Polres tapin telah Terjadi Tindak Pidana Ringan yaitu Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya, pada awalnya Anggota Polsek Tapin Selatan sedang melaksanakan Patroli KRYD Anggota menghampiri 2 (dua) orang yang berada di pinggir jalan di Jl.Sragen Desa Sawang dalam kondisi mabok kemudian Anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan. 4 (empat) botol Alkohol Merek Gajak Duduk 95% dan 3 (tiga) gelas minuman merek panther dan 1 (Satu) Buah Botol minuman Lemineral yang didalamnya terdapat minuman ber Alkohol 95% merek cap gajah / gaduk yang dicampur dengan Minuman Panther yang bersisa tinggal ¼  botol minuman lemineral.

Kemudian 2 (dua) Orang Tsb dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut guna dilakukan Proses Penyidikan Tipiring.

Melanggar Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya