Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
1.Yusuf Bin M. Ali Sadikin Alm.
2.Habibi Bin Ramli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusuf Bin M. Ali Sadikin Alm.[Penahanan]
2Habibi Bin Ramli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HYusuf Bin M. Ali Sadikin Alm.
2Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HHabibi Bin Ramli
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa I YUSUF Bin M. ALI SADIKIN (Alm) dan Terdakwa II HABIBI Bin RAMLI  pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya di sebuah rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Polsek Binuang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa I yang bertempat di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi FRANS SAMUAL HALOHO, S.H, saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO beserta anggota Kepolisian Polsek Binuang menindaklanjuti dengan mendatangi tempat para Terdakwa tersebut. Selanjutnya para Saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa I akan tetapi para Terdakwa tidak meresponnya. Setelah itu dikarenakan panik Terdakwa II membuka pintu belakang rumah untuk melarikan diri akan tetapi sudah ada Anggota Kepolisian Polsek Binuang yang berjaga di pintu belakang. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca beserta sedotannya, dan 2 (dua) buah korek api berwarna biru yang dipergunakan untuk melakukan pembakaran narkotika jenis sabu – sabu yang mana sabu-sabu tersebut baru selesai para Terdakwa pakai dengan cara dibakar. Lalu 1 (satu) Buah handphone merk Oppo warna ungu yang di pergunakan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut. Atas dasar hal tersebut para Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa para Terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari Sdr ALDI (dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa II yang memesan dan mengambil sabu-sabu tersebut sedangkan untuk uang yang dipakai membeli sabu-sabu tersebut dari Terdakwa I.
  • Bahwa pada penangkapan para Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah korek api / mancis warna biru;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya;
  • 1 (satu) buah handphone oppo reno 11 F wara ungu dengan kartu telkomsel 081255736253 dengan IMEI 1 863545071415616  IMEI 2 863545071415608.
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0521, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 27 Mei 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa I YUSUF Bin M. ALI SADIKIN (Alm) dan Terdakwa II HABIBI Bin RAMLI  pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya di sebuah rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Polsek Binuang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa I yang bertempat di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi FRANS SAMUAL HALOHO, S.H, saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO beserta anggota Kepolisian Polsek Binuang menindaklanjuti dengan mendatangi tempat para Terdakwa tersebut. Selanjutnya para Saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa I akan tetapi para Terdakwa tidak meresponnya. Setelah itu dikarenakan panik Terdakwa II membuka pintu belakang rumah untuk melarikan diri akan tetapi sudah ada Anggota Kepolisian Polsek Binuang yang berjaga di pintu belakang. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca beserta sedotannya, dan 2 (dua) buah korek api berwarna biru yang dipergunakan untuk melakukan pembakaran narkotika jenis sabu – sabu yang mana sabu-sabu tersebut baru selesai para Terdakwa pakai dengan cara dibakar. Lalu 1 (satu) Buah handphone merk Oppo warna ungu yang di pergunakan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut. Atas dasar hal tersebut para Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa pada penangkapan para Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah korek api / mancis warna biru;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya;
  • 1 (satu) buah handphone oppo reno 11 F wara ungu dengan kartu telkomsel 081255736253 dengan IMEI 1 863545071415616  IMEI 2 863545071415608.
  • Bahwa Terdakwa I YUSUF Bin M. ALI SADIKIN (Alm) sudah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu selama 2 (dua) bulan sedangkan Terdakwa HABIBI Bin RAMLI sudah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu selama kurang lebih 1 (satu) bulan bulan dan sebelum ditangkap para Terdakwa baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa memakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut supaya bersemangat dalam mengerjakan pekerjaan  namun para terdakwa sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0521, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 27 Mei 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 11737/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine HABIBI Bin RAMLI yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba:

No

Pemeriksaan

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP)

Urine

Non Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Reaktif

 

3

THC

Urine

Non Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Non Reaktif

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 11737/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine YUSUF Bin M. ALI SADIKIN (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku  Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba:

No

Pemeriksaan

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP)

Urine

Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Reaktif

 

3

THC

Urine

Non Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Non Reaktif

 

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya