Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Sariba Binti Rizal Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/O.3.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sariba Binti Rizal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Sariba Binti Rizal
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa SARIBA Binti RIZAL pada hari Senin, Tanggal 08 Januari 2024 Sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Provinsi Margasari Marabahan Rt. 002 Rw. 001 Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin (tepatnya di warung milik Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Jl. Lintas Provinsi Margasari Marabahan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M FITRA INDY NUR FIQRI, saksi MUHAMMAD SEPTIANSHORI beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Selanjutnya para Saksi mendatangi warung milik Terdakwa dan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah botol plastik Adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan didalam botol plastik kecil yang disimpan dibawah kolong rumah Terdakwa yang mana rumah tersebut menyambung atau menjadi satu dengan warungnya dan sabu-sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa yang bernama sdr ABERANSYAH (dalam daftar pencarian orang) dan akan dijual. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wita sdr ABERANSYAH menelpon Terdakwa dan berkata “AKU BESOK PULANG KERUMAH, NANTI ADA ADUL MENGANTARKAN SABU AMPUN KU TOLONG SIMPAN AKAN DULU” lalu dijawab oleh Terdakwa “INGGIH”. Selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 wita ada sdr ADUL (dalam daftar pencarian orang) datang kewarung Terdakwa dan berkata “NAH CIL BARANG KAI” lalu Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu tersebut disimpan dibawah kolong rumahnya. Adapun Terdakwa mengetahui kalau Sdr. ABERANSYAH beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa selalu dititipkan sabu-sabu tersebut apabila Sdr. ABERANSYAH tidak berada dirumah;
  • Bahwa Terdakwa berperan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut berdasarkan arahan dari Sdr. ABERANSYAH dan yang menjualkan sabu-sabu tersebut adalah Sdr. ABERANSYAH sendiri.
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 01/10846.00/Januari/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Bobby Ady Kresna dan yang selaku menimbang, tertanggal 09 Januari 2024 dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver;
  • 1 (satu) buah botol plastik kecil;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0041, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Dwi Endah Saraswati tertanggal 15 Januari 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa SARIBA Binti RIZAL pada hari Senin, Tanggal 08 Januari 2024 Sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Provinsi Margasari Marabahan Rt. 002 Rw. 001 Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin (tepatnya di warung milik Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Jl. Lintas Provinsi Margasari Marabahan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M FITRA INDY NUR FIQRI, saksi MUHAMMAD SEPTIANSHORI beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Selanjutnya para Saksi mendatangi warung milik Terdakwa dan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah botol plastik Adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan didalam botol plastik kecil yang disimpan dibawah kolong rumah Terdakwa yang mana rumah tersebut menyambung atau menjadi satu dengan warungnya dan sabu-sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa yang bernama sdr ABERANSYAH dan akan dijual. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wita sdr ABERANSYAH menelpon Terdakwa dan berkata “AKU BESOK PULANG KERUMAH, NANTI ADA ADUL MENGANTARKAN SABU AMPUN KU TOLONG SIMPAN AKAN DULU” lalu dijawab oleh Terdakwa “INGGIH”. Selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 wita ada sdr ADUL datang kewarung Terdakwa dan berkata “NAH CIL BARANG KAI” lalu Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu tersebut disimpan dibawah kolong rumahnya. Adapun Terdakwa mengetahui kalau Sdr. ABERANSYAH beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa selalu dititipkan sabu-sabu tersebut apabila Sdr. ABERANSYAH tidak berada dirumah;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 01/10846.00/Januari/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Bobby Ady Kresna dan yang selaku menimbang, tertanggal 09 Januari 2024 dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver;
  • 1 (satu) buah botol plastik kecil;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk Terdakwa simpan berdasarkan arahan dari Sdr. ABERANSYAH namun Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau manyalahgunakan narkotika golongan I jenis shabu yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0041, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Dwi Endah Saraswati tertanggal 15 Januari 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya