Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti / merubah akta kelahiran anak laki – laki pemohon tersebut sebagaiman tercatat dalam kutipan akta kelahiran anak nomor 6305-LT-25042024-0009 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Kabupaten Tapin tanggal 25 April 2024 atas nama Watam, lahir Di Salam Babaris, 15 Desember 1981, anak ke Tiga Laki – laki dari seorang ayah dan ibu bernama KARJO dan TAREN menjadi Wartam lahir Di Salam Babaris, 15 Desember 1981 anak ke Tiga Laki – laki dari seorang ayah dan ibu bernama KARJO dan TAREN
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hokum tetap kepada pejabat pencatatan sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu
- Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon
|