Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Rta 1.Roni Azhar Bin Abdullah
2.Umar Bin Rahim
Kepala Kepolisian Resor Tapin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat S-504/ADV-HP/2025
Pemohon
NoNama
1Roni Azhar Bin Abdullah
2Umar Bin Rahim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Tapin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON I/RONI AZHAR dan PEMOHON II/UMUR adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 
  3. Menyatakan surat penetapan tersangka atas kedua tersangka (PEMOHON) yaitu :
  1. Nomor: S.Tap.Tsk/29/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 atas nama RONI AZHAR (PEMOHON I) dan;
  2. Nomor: S.Tap.Tsk/29/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 PEMOHON atas nama UMAR (PEMOHON II)

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

  1. Menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari TERMOHON yaitu:
  1. Surat perintah penangkapan No: SP.Kap/29/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 dan surat perintah penahanan No: SP.Han/26/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka RONI AZAHAR (PEMOHON I), dan ;
  2. Surat perintah penangkapan No:SP.Kap/30/IV/Res.5.5/2025/ Reskrim, tanggal 16 April 2025 dan surat perintah penahanan No: SP.Han/27/IV/Res.5.5/2025/ Reskrim, tanggal 16 April 2025 atas nama tersanngka UMAR (PEMOHON II)

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.  

  1. Menyatakan segala keputusan atau penetapan apapun yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan persangkaan pidana terhadap diri PEMOHON I/RONI AZHAR dan PEMOHON II/UMAR demi hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan kepada diri PEMOHON I atas nama RONI AZHAR dan PEMOHON II atas nama UMAR serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap PEMOHON terkait peristiwa pidana yang sama.
  3. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
  4. Membebankan biaya yang muncul kepada negara.

Atau jika Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya