Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak 6305-LT-28122021-0003 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin Atas nama AMALIA lahir di Tapin, 29 Agustus 2021 anak kedua dari ayah ZAINAL ABIDIN dan Ibu NORHIKMAH, menjadi NOR KAMILA lahir di Tapin, 29 Agustus 2021 anak kedua perempuan dari Ayah ZAINAL ABIDIN dan Ibu NORHIKMAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tatap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama lahir anak tersebut dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|