Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Rta 2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
3.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Samsudinor Bin Aran Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-638/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsudinor Bin Aran Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa SAMSUDINOR Bin ARAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, lebih tepatnya di Mess ARM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. SUGIHANOR (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram seharga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Sdr. SUGIHANOR (DPO) datang ke Mess ARM yang ditempati Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa melakukan pembayaran atas 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai, Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara transfer bank, dan Rp10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual. Terdakwa akan memecah 4 (empat) paket menjadi paket klip kecil ketika akan ada yang membeli narkotika jenis sabu dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital. Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) paket klip kecil dan tersisa 3 (tiga) paket klip kecil. Terdakwa melakukan penjualan terakhir pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA kepada orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa ditangkap dan ditemukan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 3 (tiga) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 gram dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 18/10846.00/Maret/2024 pada tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat bersih atas narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram dan dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BPOM Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0265 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

ATAU

KEDUA

 Bahwa Terdakwa SAMSUDINOR Bin ARAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, lebih tepatnya di Mess ARM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dan dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 3 (tiga) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 gram dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 18/10846.00/Maret/2024 pada tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat bersih atas narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram dan dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BPOM Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0265 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya