Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Didi Setiawan Bin Slamet Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didi Setiawan Bin Slamet Widodo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa DIDI SETIAWAN BIN SLAMET WIDODO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Timbaan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WITA pada saat saksi ALBERT NAIPOSPOS Anak Dari ALET NAIPOSPOS dan saksi ADI GUNAWAN Bin KARIM yang merupakan anggota Kepolisian sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan perkara Curanmor yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Tapin Selatan dan mendapati terdakwa akan melintas di Desa Timbaan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Lalu pada saat terdakwa melintas diminta oleh para saksi untuk berhenti dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh para saksi didapatkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu yang terletak di dalam tas terdakwa. Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi bahwa pipet kaca tersebut merupakan milik terdakwa dan juga Lk. JARKASI Alias UJANG (DPO) yang sebelumnya terdakwa dan Lk. JAKRKASI Alias UJANG (DPO) gunakan untuk mengkonsumsi sabu. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Tapin Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.05.24.617 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Drs. Leonard Duma, Apt., MM. tertulis pada Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0548 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024 oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dinyatakan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina masuk ke dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tttentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 11848/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Datu Sanggul tanggal 21 Mei 2024 oleh pemeriksa AKHMAD DAIROBI, A.Md.AK telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tersangka DIDI SETIAWAN Bin SLAMET WIDODO dengan hasil pemeriksaan tes skrinning (screenung test) narkoba pada urine tersangka adalah Reaktif mengandung Methamphetamine (MET).

 

---------Perbuatan terdakwa DIDI SETIAWAN BIN SLAMET WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----------Bahwa ia terdakwa DIDI SETIAWAN BIN SLAMET WIDODO pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Timbaan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WITA pada saat saksi ALBERT NAIPOSPOS Anak Dari ALET NAIPOSPOS dan saksi ADI GUNAWAN Bin KARIM yang merupakan anggota Kepolisian sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan perkara Curanmor yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Tapin Selatan dan mendapati terdakwa akan melintas di Desa Timbaan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Kemudian pada saat terdakwa melintas kemudian diminta oleh para saksi untuk berhenti dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh para saksi didapatkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu yang terletak di dalam tas terdakwa. Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi bahwa pipet kaca tersebut merupakan milik terdakwa dan juga Lk. JARKASI Alias UJANG (DPO) yang sebelumnya terdakwa dan Lk. JAKRKASI Alias UJANG (DPO) gunakan untuk mengkonsumsi sabu. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Tapin Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika dengan cara narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca menggunakan serok dari sedotan plastic, kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dipasang ke alat hisap (bong) selanjutnya pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil sehingga narkotika jenis sabu mencair dan mengeluarkan asap di dalam bong kemudian dihisap menggunakan sedotan plastic seperti menghisap rokok secara bergantian, apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis di pipet kaca selanjutnya tersangka isi lagi seperti semula.
  • Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.05.24.617 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Drs. Leonard Duma, Apt., MM. tertulis pada Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0548 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024 oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dinyatakan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina masuk ke dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tttentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 11848/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Datu Sanggul tanggal 21 Mei 2024 oleh pemeriksa AKHMAD DAIROBI, A.Md.AK telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tersangka DIDI SETIAWAN Bin SLAMET WIDODO dengan hasil pemeriksaan tes skrinning (screenung test) narkoba pada urine tersangka adalah Reaktif mengandung Methamphetamine (MET).

 

----------Perbuatan terdakwa DIDI SETIAWAN BIN SLAMET WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa DIDI SETIAWAN Bin SLAMET WIDODO, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024  sekitar pukul 16. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Timbaan Kecamatan Tapin Selatan (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni, “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi ALBERT NAIPOSPOS Anak dari ALET NAIPOSPOS dan Saksi ADI GUNAWAN Bin KARIM sedang melakukan penyelidikan perkara curanmor serta mendapati Terdakwa sedang melintasi Desa Timbaan Kecamatan Tapin Selatan. Selanjutnya para saksi memberhentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu didapati senjata tajam yang terdapat di dalam tas. Adapun Maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri dan pada waktu membawa senjata tajam tersebut tidak ada menunjang dengan pekerjaan Terdakwa. Atas dasar hal tersebut, Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda pusaka dan tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya