Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-03072019-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MEDINA ASHILLAH lahir di Tapin, 30 Juni 2018 anak pertama perempuan dari Ayah SAMI SUUD ABID ABDULLAH AL MAJANUNI dan Ibu MARIAH menjadi menjadi MEDINA ASHILLAH SAMI SUUD AL MAJANUNI lahir di Tapin, 30 Juni 2018 anak pertama perempuan dari Ayah SAMI SUUD ABID ABDULLAH AL MAJANUNI dan Ibu MARIAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu;
- Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|