Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.641.901,- ( DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.372.662,- ( LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 6.269.239,- ( ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SERTIFIKAT HAK MILIK NO.228 AN.NORMAN. sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya
|