Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI kanca Rantau 1.NOOR RADHIE
2.FITRIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI kanca Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOOR RADHIE
2FITRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.357.067,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.357.067,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81.664.300,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.692.767,- ( SEBELAS JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Surat Tanah di luar S No 593/007/SKKT/KKRN/XI atas nama NOOR RADHIE Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak