Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 30.104 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 230 dan GS Nomor 223/1992, yang terletak di Desa Suato Lama dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. 219, sebelah Selatan berbatasan dengan Joyo, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik M. 229, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 30.104 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 230 dan GS Nomor 223/1992 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik M. 219, sebelah Selatan berbatasan dengan Joyo, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik M. 229, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 230 tertanggal 07 Maret 1992 atas nama Sudono bin Toiban, dengan GS Nomor 223/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 30.104 m2 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|