Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 86.147.695,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA SERATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.996.024,- ( DUA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU DUA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 14.846.775,- ( EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp.0 ,- (NOL RUPIAH), selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan sebagai jaminan pinjaman yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 594/05/Pem-BBH/2019 atas nama ABDUR RAHIM Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|