Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.686.266,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 57.175.929,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 21.510.337,- ( DUA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 07 AN GANI BIN HAMDI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|