Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Juni 2024, bertempat didepan sebuah Rumah yang beralamat di Desa Tambarangan RT.15/RW.04 Kec.Tapin Selatan, Kab.Tapin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita Saksi M.DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA dari Anggota Satresnarkoba Polres Tapin sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi disekitar Desa Tambarangan, Kec.Tapin Selatan, Kab.Tapin, sesampainya didepan rumah Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR yang berada di Desa Tambarangan RT.15/RW.04 Kec.Tapin Selatan, Kab.Tapin, yang mana Saksi M.DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA memanggil dan mendekati Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis Herder dan mengacungkan senjata tajam jenis Herder tersebut kepada Saksi M.DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA;--------------
- Bahwa dikarenakan membahayakan dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR dan pada saat dilakukan Penggeledahan Badan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis Herder yang diselipkan dibalik baju pinggang sebelah kiri dari Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR;----------------------------------------------------
- Bahwa untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Tapin;---------------
- Bahwa adapun barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder berukuran panjang sekitar kurang lebih 25 (Dua Puluh Lima) Cenctimeter terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing lengkap dengan hulu pegangnya terbuat dari kayu yang berwarna kuning dan kumpangnya terbuat terbuat dari kulit berwarna coklat;---------------------
- Bahwa adapun Terdakwa MUHAMMAD IZHAR Bin KHAIRUL ANWAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa terkait kepemilikan Senjata Tajam jenis Herder tersebut.------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. |