Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Rta PT Bhumi Rantau Energi 1.Drs. H. Syamsi
2.Erni Ekawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bhumi Rantau Energi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Fernadi Syuhadi Putra,.SH,.MHPT Bhumi Rantau Energi
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Syamsi
2Erni Ekawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah secara hukum Kwitansi pembayaran tanam tumbuh atas tanah (Lahan) SHM No. 434 atas nama Drs. H. Syamsi, Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tanggal 18 November 2019, Berita Acara Pengukuran Lahan Nomor: 001/BRE-Leg.Site/BAPL/XI/2019 tanggal 18 November 2019, Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 November 2019, dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanam Tumbuh dan Pemberian Kuasa  antara Penggugat dengan Tergugat II tanggal 18 November 2019 atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 434 dan Gambar Situasi Nomor: 323/1985, dengan luas 8.979 M(Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi),  atas nama  Drs. H. Syamsi yang di terbitkan pada tanggal  24 April 1993 adalah sebagai alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum meskipun jual beli dilakukan di bawah tangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata  tentang syarat sahnya perjanjian;
  4. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 8.979 M(Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh SembilanMeter Persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 434 dan Gambar Situasi Nomor: 323/1985 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 24 April 1993 atas nama Drs. H. Syamsi yang terletak di Jalan Kemiawa RT. 002 RW. 001 Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Siti Salmah Sebelah Selatan berbatasan dengan Utuh Syahri/M.Aini, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ke Miawa, Sebelah Timur berbatasan dengan Guntung/Rahmadi Adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat 
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atas tanah (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 434 dan Gambar Situasi Nomor: 323/1985, dengan luas 8.979 M(Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi), yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal  24 April 1993, yang semula atas nama Drs. H. Syamsi menjadi PT. Bhumi Rantau Energi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak atas tanah (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 434 dan Gambar Situasi Nomor: 323/1985, dengan luas 8.979 M(Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi), yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal  24 April 1993, yang semula atas nama Drs. H. Syamsi menjadi PT. Bhumi Rantau Energi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak