Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON I/RONI AZHAR dan PEMOHON II/UMUR adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan surat penetapan tersangka atas kedua tersangka (PEMOHON) yaitu :
- Nomor: S.Tap.Tsk/29/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 atas nama RONI AZHAR (PEMOHON I) dan;
- Nomor: S.Tap.Tsk/29/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 PEMOHON atas nama UMAR (PEMOHON II)
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari TERMOHON yaitu:
- Surat perintah penangkapan No: SP.Kap/29/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 dan surat perintah penahanan No: SP.Han/26/IV/Res.5.5/2025/Reskrim, tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka RONI AZAHAR (PEMOHON I), dan ;
- Surat perintah penangkapan No:SP.Kap/30/IV/Res.5.5/2025/ Reskrim, tanggal 16 April 2025 dan surat perintah penahanan No: SP.Han/27/IV/Res.5.5/2025/ Reskrim, tanggal 16 April 2025 atas nama tersanngka UMAR (PEMOHON II)
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan apapun yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan persangkaan pidana terhadap diri PEMOHON I/RONI AZHAR dan PEMOHON II/UMAR demi hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan kepada diri PEMOHON I atas nama RONI AZHAR dan PEMOHON II atas nama UMAR serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap PEMOHON terkait peristiwa pidana yang sama.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
- Membebankan biaya yang muncul kepada negara.
Atau jika Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |