Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha SH
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Muhammad Iksan Bin Karni Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/O.3.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha SH
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Iksan Bin Karni Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Muhammad Iksan Bin Karni Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKSAN Bin KARNI (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, Kec. Binuang, Kab. Tapin, lebih tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa yang telah mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang dibeli dari Sdr. FAKIH (DPO) dengan menggunakan motor Honda Scoopy warna coklat dengan No. Polisi DA 5776 KT. Narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam kotak rokok merk Sampoerna dan lokasi meletakkan narkotika jenis sabu diberitahukan oleh Sdr. FAKIH (DPO) melalui hasil foto yang dikirimkan oleh Sdr. FAKIH (DPO) kepada Terdakwa. Kemudian Anggota polisi dari Polres Tapin melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari pembelian yang Terdakwa lakukan kepada Sdr. FAKIH (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA dengan cara pemesanan melalui telfon dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer. Harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa bayar dengan cara transfer sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.30 WITA, Sdr. FAKIH (DPO) memberitahukan lokasi meletakkan narkotika jenis sabu dengan mengirimkan foto kepada Terdakwa yang terletak di pinggir jalan Tol Binuang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dimasukan kedalam kotak rokok merk Sampoerna, transaksi dilakukan dengan menggunakan cara ranjau;
  • Bahwa Terdakwa akan menjual kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. FAKIH (DPO) tersebut. Terdakwa menjual sabu dengan harga berkisar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasil keuntungan tersebut di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli atas 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0587/10846.00/VI/2024 pada tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat kotor sebesar 0,27 gram yang kemudian dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diketahui berat bersih narkotika jenis sabu sebesar 0,09 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04915/NNF/2024 pada tanggal 01 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARY CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pengujian sediaan dengan berat 0,01 gram dalam bentuk kristal warna putih dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

         Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKSAN Bin KARNI (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, Kec. Binuang, Kab. Tapin, lebih tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa MUHAMMAD IKSAN Bin KARNI (Alm) ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polres Tapin dan dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram yang disimpan pada tangan kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0587/10846.00/VI/2024 pada tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat kotor sebesar 0,27 gram yang kemudian dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diketahui berat bersih narkotika jenis sabu sebesar 0,09 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04915/NNF/2024 pada tanggal 01 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARY CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pengujian sediaan dengan berat 0,01 gram dalam bentuk kristal warna putih dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya