Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Rta HJ. BASRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. BASRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran pemohon. tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-06082025-0003 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Tanggal 06 Agustus 2025  atas nama BASRIAH lahir di Sungai Salai, 05 Juni 1967 Anak ke Dua dari seorang ayah dan ibu yang Bernama IMI dan HJ. AMAH Menjadi BASRIYAH lahir di Sungai Salai, 01 Juni 1950 Anak ke Dua dari seorang ayah dan ibu yang Bernama IMI dan HJ. AMAH Perkawinannya ayah IMI dan Ibu AMAH belum tercatat di UUD Perkawinan. 
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak