Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Johan Wibowo, S.H.
Muhammad Risqan Abdi Bin Ahmad Shaleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-837/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Johan Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Risqan Abdi Bin Ahmad Shaleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU,

----------Bahwa Terdakwa. MUHAMMAD RISQAN ABDI Bin AHMAD SHALEH pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A Yani Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bermula hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.00 Wita Sdr YADI (Dalam pencarian orang) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis carnophen. kemudian terdakwa mengirimkan no rekening kepada Sdr YADI, lalu Sdr YADI langsung mentransferkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr NURHAN (Dalam Pencarian orang) dan menanyakan “ADAKAH ZINET 2 (dua) BOX”.kemudian Sdr NURHAN menjawab “ADA BARANG NYA TUNGGUI DI DEPAN BENGKEL”. Kemudian datang Sdr NURHAN menghampiri terdakwa di depan bengkel di kampung terdakwa di pahayaman Kab. hulu sungai utara, dan terdakwa langsung menyerahkan uang Sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ripiah) secara tunai kemudian Sdr NURHAN menyerahkan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis carnophen kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.
  • selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 15.00 wita terdakwa kembali menghubungi Sdr YADI untuk menyerahkan narkotika jenis carnopen pesanan sdr. YADI tersebut. Kemudian tersangka berangkat ke rantau lokpaikat di pinggir jalan yang telah disepakati dengan Sdr YADI.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita, Ketika terdakwa sedang menunggu sdr. YADI untuk mengantarkan narkotika jenis Carnophen yaitu di Jl. A Yani Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan. terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH dan saksi M. DENY ADITYA Anggota Satresnarkoba Kepolisan Resor Tapin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis carnophen didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Kepolisan Resor Tapin melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi MASAPUTRA.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis carnophen, 1 (satu) buah Handphone merek IPHONE 8 plus warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam No. Pol DA 4242 FV. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 200 (dua ratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari sdr YADI (Dalam Pencarian Orang) yang dibeli dari sdr. NURHAN (Dalam Pencarian orang). Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tanggal tanggal 24 April 2024 tentang perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti atas Nama terdangka RISQAN ABDI Bin AHMAD SALEH yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Manager teknis pengujian BBPOM di Banjarmasin, dengan hasil penimbangan terhadap 200 (dua ratus) butir yang diduga narkotika jenis Carnophen memiliki berat bersih kandungan KARISOPRODOL per butir  0,19422 g/tablet  sehingga total berat bersih 38,8440 gram/netto diduga narkotika jenis Carnophen. Terhadap barang bukti sebanyak 200 (dua ratus) butir narkotika Gol. 1 jenis Carnophen tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir guna kepentingan laboratories sehingga sisa 195 (seratus sembilan puluh lima) butir Narkotika Gol 1 Jenis Carnophen akan dijadikan pembuktian di persidangan.
  • Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0384 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani secara elekronik oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim pengujian dengan mengetahui Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA,Apt,MM. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 5 (lima) butir sediaan dalam bentuk Tablet PCC dengan hasil pemeriksaan positif mengandung KARISOPRODOL, terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA,

 

----------Bahwa Terdakwa. MUHAMMAD RISQAN ABDI Bin AHMAD SHALEH pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A Yani Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 wita, Ketika terdakwa sedang menunggu sdr. YADI untuk mengantarkan narkotika jenis Carnophen yaitu di Jl. A Yani Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan. terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH dan saksi M. DENY ADITYA Anggota Satresnarkoba Kepolisan Resor Tapin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis carnophen didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Kepolisan Resor Tapin melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi MASAPUTRA.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 200 (dua ratus) butir narkotika jenis carnophen, 1 (satu) buah Handphone merek IPHONE 8 plus warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam No. Pol DA 4242 FV. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 200 (dua ratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari sdr YADI (Dalam Pencarian Orang) yang dibeli dari sdr. NURHAN (Dalam Pencarian orang). Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tanggal tanggal 24 April 2024 tentang perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti atas Nama terdangka RISQAN ABDI Bin AHMAD SALEH yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Manager teknis pengujian BBPOM di Banjarmasin, dengan hasil penimbangan terhadap 200 (dua ratus) butir yang diduga narkotika jenis Carnophen memiliki berat bersih kandungan KARISOPRODOL per butir  0,19422 g/tablet  sehingga total berat bersih 38,8440 gram/netto diduga narkotika jenis Carnophen. Terhadap barang bukti sebanyak 200 (dua ratus) butir narkotika Gol. 1 jenis Carnophen tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir guna kepentingan laboratories sehingga sisa 195 (seratus sembilan puluh lima) butir Narkotika Gol 1 Jenis Carnophen akan dijadikan pembuktian di persidangan.
  • Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0384 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani secara elekronik oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim pengujian dengan mengetahui Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA,Apt,MM. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 5 (lima) butir sediaan dalam bentuk Tablet PCC dengan hasil pemeriksaan positif mengandung KARISOPRODOL, terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya