Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Rta Masniyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masniyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-28072025-001 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin tanggal 28 Juli 2025 atas nama MASNIYAH lahir di Rantau, 05 Mei 1965 anak ke Tiga dari seorang ayah dan ibu yang bernama ARUP dan MASITAH menjadi MASNIYAH lahir di Rantau, 05 Mei 1972 anak ke Tiga dari seorang ayah dan ibu yang bernama ARUP dan MASITAH .
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlalu untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak