Dakwaan |
Pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023, sekira pukul 19.30 wita bertempat di rumah pelaku Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Binderang Rt.001 Rw.001 Kec. Lokpaikat Kab. Tapin.Telah tertangkap seorang tersangka Perempuan an. SITI ARBAYAH Binti NAPIAH, yang kedapatan memperoduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam wilayah Hukum Kabupaten Tapin, yang memiliki Sebuah plastik warna Biru yang berisi 4 (Empat) botol alkohol 95% isi 100 ml Tjap Gajah dan 2 ( dua ) botol Sprite yang ditaruh di lantai rumah tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lokpaikat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Melanggar Pasal 4, Pasal 7 Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya. |