Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Nadia Ayu Wulandari, SH
2.Erdito Wirajati, S.H.
Imam Muhid Bin Hamlan Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/O.3.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Muhid Bin Hamlan Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia, terdakwa IMAM MUHID BIN (ALM) HAMLAN pada hari Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan warung di Desa Pulau Pinang kec. Binuang Kabupaten Tapin Lebih tepatnya Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut: 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira 23.30 Wita bertempat di Desa Pulau Pinang kec. Binuang Kab. Tapin tepatnya di sebuah warung minum  pada saat terdakwa ingin pulang dari warung minum terdakwa bersama dengan Saksi ABDURAHIM Bin NAWAWI kemudian datang anggota Polsek Binuang yang sedang melaksanakan patroli dan langsung merazia, pada saat itu terdakwa kedapatan membawa (satu) buah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna putih dengan panjang 8 (delapan) Cm yang terdakwa taruh didalam saku celana bagian depan

sebelah kiri diri terdakwa kemudian terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Binuang guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada saat membawa senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya dengan Tujuan untuk jaga  diri atau untuk jimat cari perempuan pada saat terdakwa keluar mes PT KIU ( Kharisma Inti Usaha ) tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan/atau tanpa hak untuk membawa atau menyimpan senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya tersebut serta terhadap senjata tajam tersebut apabila dipergunakan sebagai senjata penusuk bisa mengakibatkan luka atau bahkan bisa menyebabkan kematian.--------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya