Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau BARLIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1BARLIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.260.386,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.260.386,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.773.427,- ( EMPAT PULUH JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 7.314.269,- ( TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT BELAS RIBU DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 17.172.690,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKKT NO 591.1/045/LB/AGR/1995 atas nama Maslian Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak