Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa RAHMADI Bin SARUJI pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Tol Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Sdr. DURUL (DPO) ada mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa “ADAKAH BARANG DUA KANTONG” lalu Terdakwa jawab “IYA ADA” lalu Sdr. DURUL berkata “IYA KENA(NANTI) KALAU BARANGNYA SUDAH SAMPAI AKU BAYAR” setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. SUGIANOR (DPO) melalui pesan whatsapp “ADA KAH BARANG DUA KANTONG GASAN(BUAT) KAWAN” lalu Sdr. SUGIANOR berkata” YA ADA AI NANTI DIRANJAUKAN, NANTI DIDALAMNYA ADA SABU GASAN(BUAT) IKAM(KAMU)” kemudian sekitar pukul 18.30 wita Sdr. SUGIANOR menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa barang sudah diranjaukan di Jl. Tol Barabai. Lalu Terdakwa berangkat diantar oleh Teman Terdakwa ke Jl. Tol Barabai tersebut dan sesampainya disana sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa bertemu dengan seseorang tak di kenal yang merupakan teman dari Sdr. SUGIANOR yang menyerahkan sepeda motor YAMAHA AEROX warna kuning hitam kepada Terdakwa untuk Terdakwa pakai. Lalu Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjaukan oleh Sdr. SUGIANOR lalu setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa kembali menuju Rantau untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DURUL.
- Selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa tiba di Terminal Bypass Rantau untuk menunggu Sdr. DURUL lalu datang Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh Saksi HENGKY HERMAWAN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak lipstik diatas tanah didekat Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam helm NHK warna hitam dengan total narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih 10.02 Gram, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru muda serta 1 (satu) unit sepeda motor AEROX warna kuning hitam dengan No Pol DA 6812 EAN yang merupakan sarana yang di gunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 110/10846.00/November/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 10,02 (sepiluh koma nol duagram) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1056.LP tertanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA,
----------Bahwa ia terdakwa RAHMADI Bin SARUJI pada hari Rabu tanggal 15 November Sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Jend Sudirman Kel. Rangda Malingkung Kec.Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di Terminal By pass atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Jend. Sudriman Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. tapin tepatnya di Terminal bypass lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melihat Terdakwa sedang duduk di Terminal lalu Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi HENGKY HERMAWAN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak lipstik diatas tanah didekat Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam helm NHK warna hitam dengan total narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih 10.02 Gram, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru muda serta 1 (satu) unit Sepeda Motor AEROX warna kuning hitam dengan No Pol DA 6812 EAN yang merupakan sarana yang di gunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 110/10846.00/November/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 10,02 (sepiluh koma nol duagram) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1056.LP tertanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- |