Petitum |
- Mengumpulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menetapkan / memberi ijin kepada pemohon untuk menganti / merubah akta kelahiran anakĀ pemohon tersebut sebagaimana tercatat Dalam kutipan akta kelahiran anak Nomor. 6305-LT-20122017-0049 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin tanggal 11 Mei 2021 atas nama DONI lahir di Ranai Baru, tanggal 07 Mei 2005 anak ke Dua dari seorang ayah SALAMAT dan ibu MIMIS, menjadi DIKA, lahir di Balawaian, tanggal 19 Agustus 2008 anak Ke Dua dari seorang ayah SALAMAT dan ibu MIMIS.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon tersebut dicatat dipinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohon iniĀ kepada Pemohon.
|