Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau BARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1BARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.016.079,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.016.079,- ( LIMA PULUH JUTA ENAM BELAS RIBU TUJUH PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. -,- (-) ditambah bunga sebesar 5.277.315,- ( LIMA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga  + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Serti?kat Hak Milik No 234 atas nama BARIAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak