Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Muhammad Sofyan, S.I. Bin Fikhan Riduan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Sofyan, S.I. Bin Fikhan Riduan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HMuhammad Sofyan, S.I. Bin Fikhan Riduan
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom Bin FIKHAN RIDUAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mesjid Kom Antero Raya No 168 Rt 001 Rw 000 Desa Indra Sari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Saksi BURHANUDIN NURWAHYUDI BIN TOTO Selanjutnya Saksi M. DENY ADITYA, Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan mendatangi warung milik Terdakwa yang berada di Karang Anyar Balitan Kota Banjar Baru. Kemudian para Saksi langsung menginterogasi Terdakwa dan diketahui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Setelah itu para Saksi dan Terdakwa menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mesjid Kom Antero Raya No 168 Rt 001 Rw 000 Desa Indra Sari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan ditemukan 2 (dua) paket klip plastik besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) pack kertas linting rokok yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone merk iphone yang di temukan di dalam kantong celana Terdakwa. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sdr NASI NGALAM dengan cara menghubungi via Whats App. kemudian pada tanggal 23 februari 2024 Sdr NASI NGALAM mengirim resi pengiriman narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan Saksi BURHANUDIN NURWAHYUDI serta memberitahu kepada Terdakwa bahwa pesanan narkotika jenis ganja milik Sdr. BURHANUDIN NURWAHYUDI dititip ke alamat Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita ganja tersebut datang ke rumah Terdakwa yang mana ganja yang dibeli tersebut untuk dipakai sehari-hari;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 003/10846.00/III/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 15 Maret 2024 yaitu tanaman ganja dengan berat bersih 48,19 (empat puluh depan koma sembilan belas) gram;
  • 1 (satu) buah HP merk iphone;
  • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
  • 1 (satu) pack linting kertas rokok
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0280, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 19 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Tanaman Ganja (Positif Tanaman Ganja) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom Bin FIKHAN RIDUAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mesjid Kom Antero Raya No 168 Rt 001 Rw 000 Desa Indra Sari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Saksi BURHANUDIN NURWAHYUDI BIN TOTO Selanjutnya Saksi M. DENY ADITYA, Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan mendatangi warung milik Terdakwa yang berada di Karang Anyar Balitan Kota Banjar Baru. Kemudian para Saksi langsung menginterogasi Terdakwa dan diketahui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Setelah itu para Saksi dan Terdakwa menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mesjid Kom Antero Raya No 168 Rt 001 Rw 000 Desa Indra Sari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan ditemukan 2 (dua) paket klip plastik besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) pack kertas linting rokok yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone merk iphone yang di temukan di dalam kantong celana Terdakwa. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 003/10846.00/III/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 15 Maret 2024 yaitu tanaman ganja dengan berat bersih 48,19 (empat puluh depan koma sembilan belas) gram
  • 1 (satu) buah HP merk iphone;
  • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
  • 1 (satu) pax linting kertas rokok;
  • Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja selama 2 (dua) tahun dan sebelum ditangkap Terdakwa baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memakai narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sehari-hari namun terdakwa sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0280, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 19 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Tanaman Ganja (Positif Tanaman Ganja) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 7027/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom Bin FIKHAN RIDUAN yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku  Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba :

No

Pemeriksaan

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP)

Urine

Non Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Non Reaktif

 

3

THC

Urine

Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Reaktif

 

  • Surat Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan Nomor : R/0043/V/KA/PB.00/2024/BNNK tanggal 20 Mei 2024 a.n. MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom Bin FIKHAN RIDUAN, dengan di tandatangani secara elektonik oleh AGUS WINARTI, SKM, MPH selaku Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, disimpulkan
  1. Terdakwa didiagnosa gangguan mental perilaku akibat zat canabinoid (F12) fase ketergantungan dan sudah ada tanda-tanda gejala putus zat;
  2. Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  3. Barang bukti yang ditemukan melebihi ambang batas pemakaian sehari sesuai SEMA Nomor 04 Tahun 2010, maka yang bersangkutan direkomendasikan tetap ditahan di rumah tahanan negara atau cabang rumah tahanan negara dibawah naungan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia serta diberikan rehabilitasi rawat inap dengan proses hukum tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya