Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Rta BRI RANTAU RISNA NIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI RANTAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISNA NIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.050.228,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.47.050.228.- yang terdiri dari pokok sebesar Rp.32.648.724,- ditambah bunga sebesar Rp.14.401.504,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPF Bidang Tanah Pertanian an Risna Niah yang terletak di Jalan Maruna Banai RT 001 RW 001 Desa Rantau Bujur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tanggal 22 Juni 2019. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak