Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Rta 1.Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
2.Muhammad Rezeki Kurniawan, S.H
Mahdianor Als Bucun Bin Sasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-480/O.3.17/Eku.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
2Muhammad Rezeki Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mahdianor Als Bucun Bin Sasi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Mahdianor Als Bucun Bin Sasi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret  2020 atau setidak – tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat Jl. SPG Kel. Rantau kiwa, Kec. Tapin utara, Kab. Tapin tepatnya di lapangan Dwi Darma di bawah dinding panjat tebing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------

Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa diajak oleh temannya yang bernama Johansyah untuk pergi ke Rantau untuk menemui temannya yang ada disana. Yang kemudian terdakwa menyanggupi ajakan sdr. Johansyah tersebut dan kemudian berangkat menuju ke Rantau dengan membawa tas pinggang warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing salah satu sisinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat berukir dan kompang berwarna coklat hijau dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centi meter. Yang kemudian sesampainya di Rantau kemudian terdakwa duduk-duduk di sekitar Lapangan Dwi Darma Rantau tepatnya di bawah panjat tebing, yang kemudian sdr. Johansyah bertemu temannya yang bernama Lini, kemudian setelah duduk-duduk sekitar 30 (tiga) puluh menit sekitar pukul 21.30 WITA kemudian datang mobil patroli dari Polres Tapin yang melintas di daerah tersebut dan kemudian ada beberapa anggota pihak kepolisian yang datang menghampiri terdakwa, dianataranya saksi Andri Khalid dan saksi Aditya Rahman yang kemudian menanyai maksud dan tujuan terdakwa berada di tempat tersebut. Dan melakukan pemeriksaan di badan dan di tas milik terdakwa yang dibawa tersebut. Yang kemudian di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing salah satu sisinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat berukir dan kompang berwarna coklat hijau dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centi meter di dalam tas pinggang warna biru milik terdakwa tersebut. Bahwa saksi Andri Khalid juga menanyakan  mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa senjata tajam tersebut didapat dari pandai besi yang beralmat di Desa Serawi, kec. Binuang. Yang mana senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada berhubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut ditusukkan ke manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan kematian.
Bahwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut di tempat umum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya