Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.759.129,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.704.516,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS EMPAT RIBU LIMA RATUS ENAM BELAS) ditambah bunga sebesar 7.054.613,- ( TUJUH JUTA LIMA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TIGA BELAS), ditambahpinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/SKKT No. 593/I/PKH/TT/2012 atas nama M. NAPIAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|