Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.790.000,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 17.131.385,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 13.397.420,- ( TIGA BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 23 atas nama AHMAD RIDUAN BIN ALI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|