Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 31.142m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 212 dan GS Nomor 205/1992, yang terletak di Desa Suato Lama dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tunggal, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jalan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 211, M. 218 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 31.142 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 212 dan GS Nomor 205/1992 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tunggal, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jalan, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 211, M. 218 adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 212 tertanggal 07 Maret 1992 atas nama Kaswin bin Maskat, dengan GS Nomor 205/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 31.142 m2 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|