Petitum |
- Mengabulkan Permohonan seluruhnya
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti atau merubah Akta kelahiran pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran No. 6305-LT-22062018-0014 tanggal 20 Juni 2018 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin atas nama PUTRE AGUSTINA Lahir di Tapin, 17 AGUSTUS 2017 anak Ketiga dari ayah ARNAYAN dan ibu PATMAWATI menjadi SITI ZAINAB, Lahir di Tapin, 17 AGUSTUS 2017 anak Ketiga dari ayah ARNAYAN dan ibu PATMAWATI
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam legester yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|