Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Bin HENDRA YANI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Toko Ponsel L3TTO, Jl. Darusalam, Kel. Rantau Kanan, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Saksi Korban MONALISA HELIDA hendak melerai adu mulut yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ANNISA dengan cara mendorong badan Terdakwa. Terdakwa yang tidak terima dengan tindakan Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban beberapa kali dengan menggunakan tangan yang dikepalkan. Saksi Korban menerima pukulan pada bagian dahi, kepala, mata, leher, dan bahu dari Terdakwa. Pada saat pemukulan tersebut terjadi, Saksi ANNISA dan Saksi M. HAFIDZ SOLHAN yang berada didekat Saksi Korban dan Terdakwa melerai pemukulan tersebut. Setelah berhasil melerai pemukulan yang terjadi, Saksi Korban menuju kantor polisi dan melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka lebam dibagian dahi, luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka lebam di bagian pipi sebelah kiri, luka lebam di bagian leher sebelah kiri, luka lebam di bagian bahu seblah kiri, dan Saksi Korban menjadi sulit untuk tidur akibat sakit kepada atas pukulan yang dilalukan oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau Nomor : 151/VeR/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Resti Riyandina M., bahwa terhadap Sdra. MONALISA HERLIDA Binti SURIANSYAH telah dilakukan pemerikasaan pada tanggal 12 Januari 2024 yang pada hasil kesimpulannya menerangkan:
Kepala
|
:
|
- Tampak memar dikepala dengan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
- Tampak memar dikepala dengan diameter satu sentimeter;
- Tampak memar dimata sebelah kanan dengan diameter tiga sentimeter;
- Tampak memar didahi kiri dengan panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak memar didahi kanan dengan panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
|
Leher
|
:
|
- Tampak memar di leher sebelah kiri dengan panjang sepuluh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
- Tampak memar di leher sebelah kiri dengan panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
|
Dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut yang diduga akibat trauma benda tumpul.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------ |