Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 Skj 23.00 Wita di Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kel. Rantau Kiwa Kecamatan. Tapin Utara. Kab. Tapin atau tepatnya di Belakang Bilyard Twin Tower, telah Terjadi Tindak Pidana Ringan yaitu Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya, pada awalnya Anggota Polsek Tapin Utara sedang melaksanakan Patroli Rutin dan pada saat berada di Tempat Bilyard tersebut anggota langsung berjalan kebekang tempat Bilyard tersebut dan melihat tersangka Dkk sedang minum. Lalu salah satu anggota kami mencium bau aroma alcohol. Kemudian menanyakan kepada tersangka minuman apa yang diminum mereka. Setelah itu tersangka tersebut menerangkan bahwa minuman yang diminum meraka tersebut Alkohol Gaduk yang sudah diracik dengan minuman Panther . selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |